INFORMASI : SERAGAM BAGI PESERTA DIDIK BARU

PEMBERITAHUAN SERAGAM PESERTA DIDIK

SMAN 1 COMAL

TAHUN PELAJARAN 2022/2023

1. DASAR

   a. PP No. 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

   b. Permendikbud No. 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.

2. PAKAIAN SERAGAM PUTRA

   a. Kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;

   b. Celana panjang abu-abu model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan;

   c. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;

   d. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;

   e. Sepatu hitam.

MODEL SERAGAM OSIS PUTRA

.

.

MODEL SERAGAM PRAMUKA PUTRA

3. PAKAIAN SERAGAM PUTRI

   a. Kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri;

   b. Rok abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;

   c. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;

   d. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;

   e. Sepatu hitam.

MODEL SERAGAM OSIS PUTRI

MODEL SERAGAM PRAMUKA LENGAN PANJANG PUTRI

MODEL SERAGAM PRAMUKA LENGAN PENDEK PUTRI

4. ATRIBUT SEKOLAH

   a. Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja;

   b. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;

   c. Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;

   d. Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

5. JADWAL PENGGUNAAN SERAGAM SEKOLAH

   a. Hari Senin dan Selasa mengenakan pakaian OSIS lengkap, berdasi.

   b. Hari Rabu mengenakan pakaian Identitas Sekolah, berdasi.

   c. Hari Kamis mengenakan pakaian Batik Sekolah, berdasi.

   d. Hari Jum’at mengenakan pakaian Pramuka lengkap.

6. PENGADAAN SERAGAM SEKOLAH

   a. Pengadaan seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik.

   b. Pengadaan seragam sekolah dilakukan oleh orang tua atau wali dan tidak terikat oleh pihak manapun (bebas membeli dimanapun).

   c. Pengadaan pakaian identitas sekolah seperti kaos olahraga, atribut dan lain-lainnya dikoordinir oleh koperasi sekolah

.

.

.

Comal, 08 Juli 2022      

ttd                    

KEPALA SMAN 1 COMAL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *